JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang aksi 2 Desember besok, Polres Metro Jakarta Selatan menayangkan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan tentang penyampaian pendapat di muka umum melalui videotron mulai Kamis (1/12/2016) hingga Minggu (4/12/2016).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tiga videotron yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Raya Lenteng Agung, dan Jalan Fatmawati itu akan menayangkan isi maklumat setiap beberapa jam sekali.
"Tujuannya agar warga masyarakat mengetahui tentang aturan hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Iwan dalam ketrangan tertulisnya, Kamis.
(Baca juga: Persiapan Aksi 2 Desember Sudah 90 Persen)
Iwan mengatakan, pihaknya tak mengeluarkan anggaran untuk menayangkan maklumat melalui videotron tersebut.
Menurut dia, ada sumbangan dari warga untuk polisi menayangkan maklumat melalui videotron ini.
Selain menayangkan maklumat melalui videotron, selama sepekan terakhir, polisi terus mensosialisasikan maklumat dengan menyebarkan brosur dan memasang banner.
Sebelumnya, 800 personel Polres Metro Jakarta Selatan disiagakan untuk mengawal aksi 2 Desember.
Iwan mengatakan, akan ada istighasah yang dihadiri jajarannya di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru. "Besok jam 08.00 pagi di Lapangan Blok S," kata Iwan.
Adapun maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.
Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.
(Baca juga: Sebagian Pedagang Lenggang Jakarta Monas Ingin Tetap Berjualan pada 2 Desember)
Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.