JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengimbau peserta doa bersama di lapangan Monumen Nasional (Monas), pada Jumat (2/12/2016), agar tetap mengawal dan menghormati proses hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
Lebih jauh lagi, dia berpendapat bahwa pemimpin harus mengutamakan dan memelihara persatuan bangsa.
"Banyak teman-teman saya bilang, mestinya seorang pemimpin itu berhati-hati dalam bertutur kata. Jadi jangan sampai memecah belah kebhinnekaan yang sudah terajut dengan baik. Itu saja sih, apapun keputusan hukum yang diumumkan oleh kepolisian, harus kita hormati," kata Sandi kepada pewarta, Kamis (1/12/2016) malam.
(Baca: Jaksa Agung: Dakwaan Kasus Ahok Sudah Selesai)
Menurut dia, masyarakat Jakarta membutuhkan sosok pemimpin yang berada di tengah-tengah dan bisa membaur dengan semua kalangan.
Selain itu, pemimpin juga diharapkan bisa membawa kesejukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kita butuh pemimpin yang menyatupadukan kita. Selama ini, kita sudah disibukkan dengan perpecahan yang sebetulnya enggak perlu. Yang perlu kita fokuskan itu adalah menciptakan lapangan kerja, memperbaiki sistem pendidikan, menjaga stabilitas harga supaya biaya hidup tidak terlalu meningkat, itu saja," tutur Sandi.
(Baca: Cerita Sandiaga tentang "Peci Gus Dur" dan Analogi Persatuan Indonesia)
Di satu sisi, Sandi mengapresiasi apa yang dilakukan Basuki saat ini, yakni lebih menahan diri untuk tidak bicara ceplas-ceplos seperti sebelumnya. Sandi juga meyakini Basuki bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya apresiasi sekali (perubahan sikap Basuki). Jadi Insya Allah dia bisa, walaupun dia sempat ngomong sama saya pribadi waktu itu, 'Gua ini apa adanya, gua dicintai rakyat karena gua ceplas-ceplos,' begitu. Ya, ceplas ceplos itu membuat komentar yang sensitif yang akhirnya warga menganggap sangat memecah belah, jadi kita sudah harus bersatu," ujar Sandi.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan penyusunan dakwaan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyusunan dakwaan tersebut rampung dalam satu hari pascaberkas perkara kasus Ahok dinyatakan lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Penyerahan tersangka dan barang bukti juga baru dilakukan pada Kamis (1/12/2016) pagi.