JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara Djakarta Warehouse Project 2016 meminta keringanan pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, mereka meminta keringanan karena merasa sudah mempromosikan Jakarta.
"Dia hanya minta keringanan pajak hiburan karena dia mempromosikan Jakarta, mengundang sekian banyak musisi di sini," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/12/2016).
Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI memang bisa memberikan keringanan pajak hiburan untuk acara-acara tertentu. Misalnya seperti kegiatan hiburan untuk yatim piatu atau kegiatan sosial lain.
Keringanan pajak yang diberikan tergantung jenis kegiatan yang dilakukan. Untuk acara DWP 2016, Sumarsono mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak DKI yang akan mempertimbangkan keputusannya.
"Tapi tidak bisa bebas pajak. Nanti Dinas Pajak yang akan menentukan," ujar Sumarsono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mempertanyakan alasan permintaan keringanan pajak itu. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada unsur hiburan tradisional di kegiatan itu.
Lagipula, penyelenggara DWP bisa membayar pajak penuh pada tahun lalu. Adapun, potongan pajak hiburan adalah sebesar 35 persen dari harga penjualan tiket.
"Tidak bisa diberikan keringanan," ujar Agus.
"Kalau dilihat dia hiburan murni, kalau ada unsur tradisionalnya bisa kita kurangi. Tapi kalau dia hiburan murni ya enggak bakal," ujar Agus.