Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/12/2016, 14:32 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Penyidik Polda Metro Jaya dinilai menyalahi prosedur saat menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, saat membacakan pokok permohonan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

"Penetapan tersangka pemohon (praperadilan) menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Aldwin, di hadapan majelis hakim.

(Baca: Polda Metro Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Buni Yani)

Menurut Aldwin, penetapan tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa gelar perkara. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, salah satu tahapan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah mengadakan gelar perkara dan minimal terdapat dua alat bukti.

Selain itu, poin lain yang dianggap melanggar prosedur adalah tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum.

Buni juga mengaku tidak tahu apakah sebelumnya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dibuat polisi.

"Termohon belum mengirimkan SPDP kepada penuntut umum sehingga penetapan tersangka melanggar KUHAP. Dasar penangkapan juga tidak jelas, baik secara obyektif maupun subyektif, karena dijelaskan pemanggilan paksa bisa dilakukan jika yang dipanggil dua kali mangkir. Tapi, klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," tutur Aldwin.

(Baca: Polri Yakin Menangkan Praperadilan Buni Yani)

Penetapan status tersangka terhadap Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Pantaskah Buni Yani Ditetapkan Tersangka? (Bag 2)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Megapolitan
Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Megapolitan
Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Megapolitan
Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Megapolitan
Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Megapolitan
Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Megapolitan
Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Megapolitan
Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Megapolitan
Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Megapolitan
Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Megapolitan
Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Megapolitan
Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora 'Didiskon' Sang Muncikari

Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora "Didiskon" Sang Muncikari

Megapolitan
Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Megapolitan
Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok 'Terbang' Usai Diterjang Angin Kencang

Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok "Terbang" Usai Diterjang Angin Kencang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke