Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu peristiwa besar yang menarik perhatian masyarakat selama tahun 2016 adalah penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.

Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.

Kompas.com mencatat perjalanan panjang penetapan Ahok menjadi tersangka, mulai dari video pidato Ahok yang menjadi viral di media sosial, dilaporkan sana-sini, doa bersama, ditetapkan tersangka, hingga menghadapi "meja hijau".

Berikut timeline penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama: 

27 September 2016

Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok Munculkan Kembali Isu Primordialisme)

Saat itu, Ahok mengatakan, warga tidak wajib memilih dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terlebih, kata dia, lawan politik kerap menggunakan ayat suci tersebut untuk menyerangnya.

6 Oktober 2016

Seorang warga bernama Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang mengutip ayat suci ke akun Facebook-nya. Posting-an Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

(Baca juga: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur)

Akibat ucapan Ahok tersebut, banyak pihak melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke polisi.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan beberapa orang lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Ada pula beberapa organisasi yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

10 Oktober 2016

Ahok meminta maaf kepada umat Muslim. Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama apa pun. Ahok berjanji akan memperbaiki tutur katanya sebagai pejabat publik. 

14 Oktober 2016

Beberapa organisasi dan kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur.

Beberapa politisi, seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

(Baca juga: Ahmad Dhani: Tidak Apa-apa Tidak Jadi Cagub, yang Penting Demo Ahok)

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana sempat menenangkan demonstran dan berjanji mengusut kasus tersebut.

24 Oktober 2016

Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.

Sebelumnya, penyelidik telah memanggil beberapa saksi yang menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.

31 Oktober 2016

Isu aksi damai 4 November 2016 untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama mencuat.

Pada hari itu, pengamanan Balai Kota DKI Jakarta dan objek vital lainnya diperketat. Ruang Blok G Balai Kota telah disulap menjadi tempat peristirahatan aparat kepolisian.

4 November 2016

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com