Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pemaknaan Status Facebook Buni Yani Tergantung 3 Kemungkinan

Kompas.com - 16/12/2016, 20:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisanjaya, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan kasus Buni Yani menyebutkan tiga kemungkinan pemaknaan oleh pembaca terhadap status Facebook Buni yang kini menjadi persoalan hukum.

Tiga kemungkinan itu menentukan makna dari status Facebook Buni yang ditulis untuk mengomentari penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu.

"Apakah pembaca hanya melihat tulisan status itu, cuma nonton videonya tanpa melihat tulisan, atau melihat keduanya yaitu tulisan dan video di status itu," kata Krisanjaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang lanjutan praperadilan Buni, Jumat (16/12/2016).

Krisanjaya mengaku telah melihat langsung apa isi status Facebook Buni dan menonton penggalan video pidato Ahok yang berdurasi 30 detik. Namun, Krisanjaya enggan menjelaskan lebih lanjut makna dari masing-masing tiga kemungkinan itu karena dia juga merupakan ahli yang bersaksi pada penyidikan kasus tersebut.

Meski begitu, Krisanjaya menekankan ada perbedaan mendasar dalam suatu kalimat jika menggunakan atau tidak menggunakan kata "pakai". Dalam kasus yang kini dipersolakan  yaitu kalimat "dibohongi Surat Al Maidah 51" seperti yang ditulis Buni, dengan kalimat "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51" yang sesuai dengan ucapan Ahok dalam video tersebut.

Krisanjaya mencontohkan makna keberadaan kata "pakai" dengan menyandingkan dua kalimat sebagai contoh yaitu,  "Kamu dibohongi pakai iklan" dengan kalimat "Kamu dibohongi iklan".

Kalimat pertama yang menyertakan kata "pakai" bermakna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang. Sedangkan kalimat kedua berarti iklan sebagai subjek yang berbohong.

"Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata "pakai" dengan tanpa kata "pakai", karena kata "pakai" itu verba. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja," kata Krisanjaya seusai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com