JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andriyanto, mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) mengenai penolakan kasasi atas perkara pemecatan mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti. Meski demikian, kata Sopan, Retno sudah mengirim surat pernyatan pencabutan gugatan kepada mereka.
"Kami sudah menerima surat dari Bu Retno terkait pernyataan mencabut semua gugatannya," kata Sopan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2016).
Sopan mengatakan, surat tersebut diterima Dinas Pendidikan DKI sekitar satu bulan lalu. Dengan demikian, kata Sopan, Dinas Pendidikan DKI tidak perlu melakukan pencabutan surat keputusan (SK) dan mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.
Sopan memastikan permasalahan antara Dinas Pendidikan DKI dan Retno yang sudah bergulir sejak tahun lalu sudah selesai.
"Jadi sudah clear, sudah tidak ada gugat-menggugat apa pun," kata Sopan.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti. Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis "TOLAK KASASI". Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Baca: Mantan Kepala SMA 3 yang Dipecat Ahok Menang di Tingkat Kasasi
Kasus itu berawal dari tindakan Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung pada tahun 2015. Ia pergi untuk memenuhi wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya pada sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.