JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017 sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan pimpinan DPRD DKI.
Sebelum penandatanganan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik sudah meminta persetujuan kepada anggota Dewan lain melalui forum paripurna.
"Saya mau tanyakan kepada forum, apakah rancangan APBD DKI 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (19/12/2016).
"Setuju," teriak 76 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
(Baca: Hingga 15 Desember, Penyerapan APBD DKI Diperkirakan Capai 85 Persen)
Taufik pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
"Alhamdulillah, maka perda itu akan diserahkan kepada Plt Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku dengan harapan Plt Gubernur memperhatikan saran dan harapan DPRD DKI," ujar Taufik.
Setelah persetujuan secara lisan tersebut, Sumarsono dan tiga pimpinan DPRD DKI, yaitu Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, dan Triwisaksana, menandatangani berita acara penyerahan perda.
Sumarsono pun mendorong troli berisi tumpukan rincian APBD DKI 2017 yang dihias dengan pita berwarna merah. Adapun nilai APBD DKI 2017 adalah Rp 70,191 triliun. Setelah ini, draf APBD DKI 2017 akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasinya membutuhkan waktu maksimal 15 hari.