JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meluruskan pemahaman mengenai Fatwa MUI tentang penggunaan atribut natal yang beredar di masyarakat.
Dia mengatakan, Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 itu bukanlah untuk melarang penggunaan atribut natal. Sumarsono mengatakan fatwa tersebut bukan bersifat aturan atau larangan.
"Intinya jangan paksa pemeluk agama lain untuk mengenakan atribut natal. Tapi tidak ada larangan mengenakan atribut natal kepada kaum nasrani dan mereka yang tidak keberatan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/12/2016).
Sumarsono mengatakan, hal yang paling penting adalah tidak memaksa. Umat non-krisen yang tidak keberatan mengenakan atribut natal juga tidak dapat dilarang.
"Jadi kata kuncinya di kata keberatan atau tidak keberatan ini," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, banyak pemahaman yang salah terhadap fatwa ini. Di media sosial, kata dia, fatwa ini malah dikenal sebagai aturan yang melarang penggunaan atribut natal.
Adapun, fatwa tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non-muslim.