Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Proses Hukum Buron Penghadang Djarot ke Penyidik

Kompas.com - 26/12/2016, 11:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI menyerahkan proses hukum tersangka penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Orang yang diduga menghadang Djarot, Rudy Nurochman Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 lalu.

"Ranahnya di penyidik semua. Itu penyidik yang tahu. Ini kan sudah diserahkan ke polisi (dari Bawaslu DKI). Polisi melakukan penyidikan, sudah dimasukkan daftar DPO," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2016).

Jufri mengatakan, penanganan kasus Rudy saat ini merupakan domain antara penyidik dan jaksa. Kedua pihak itulah yang berkoordinasi untuk menindaklanjuti proses hukum yang seharusnya disidik selama 14 hari setelah berkas diserahkan dari Bawaslu DKI.

Namun, batas waktu 14 hari tersebut telah habis dan Rudy masih belum ditemukan untuk diperiksa.

"Apakah sudah dilaporkan ke jaksa (oleh penyidik), jaksa kembalikan berkasnya lagi, saya belum tahu. Karena itu antara polisi dan jaksa, antara penyidik dengan penuntut," kata Jufri.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengatakan, pihaknya akan rapat bersama kepolisian dan kejaksaan (tim sentra gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus Rudy yang DPO.

Mimah juga menyebut tim sentra gakkumdu akan melihat ada tidaknya potensi Rudy melakukan tindak pidana umum menghalangi proses penyidikan apabila tindak pidana pemilu tidak terpenuhi karena waktu penyidikan seharusnya telah kedaluwarsa.

Rudy diduga melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menghalangi kampanye. Jika terbukti, Rudy terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa Sebagai Saksi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com