JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran pembiayaan gaji sopir anggota DPRD DKI dalam APBD DKI Jakarta 2017.
Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan, penghapusan anggaran untuk gaji sopir anggota DPRD ini merupakan salah satu hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD DKI.
"Gaji sopir DPRD enggak bisa dianggarkan tahun ini," ujar Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (27/12/2016).
(Baca juga: Pos Anggaran untuk DPRD DKI, Mulai dari Gaji Sopir hingga Tunjangan Rumah Dinas)
Selain itu, anggaran BBM, asuransi, serta perawatan untuk kendaraan dinas ikut dicoret pihak Kemendagri.
Yuliadi sebelumnya mengatakan bahwa usulan gaji untuk sopir anggota DPRD DKI bukan hanya ada di Jakarta, melainkan juga di daerah lain.
"Sopir itu kan begini, kan ada usulan bukan dari tingkat DKI saja, tetapi seluruh Indonesia. Jadi anggota Dewan (di Indonesia) itu mengusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kendaraan dinas," ujar Yuliadi.
(Baca juga: Gaji Sopir Anggota DPRD Disebut Usulan Semua Anggota Dewan)
Selama ini, anggota DPRD DKI mendapatkan kendaraan dinas berupa mobil Toyota Corolla Altis. Namun, kata Yuliadi, status kendaraan dinas itu hanya pinjam pakai.
Yuliadi mengatakan, anggota Dewan tidak mendapatkan uang untuk kebutuhan bahan bakar mobil tersebut, uang pemeliharaan, dan asuransi mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.