JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai pengawasan Syahbandar Kali Adem terhadap kapal-kapal untuk transportasi umum ke Kepulauan Seribu masih kurang.
Penilaian ini menanggapi insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express yang hendak bertolak ke Pulau Tidung dari Kali Adem, Minggu (1/1/2017).
Ketua DTKJ Ellen Tangkudung mengatakan bahwa Syahbandar kurang mengawasi secara ketat soal manifes penumpang dan kelaikan kapal.
Padahal, Syahbandar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran memiliki wewenang untuk memberikan Surat Izin Berlayar berdasarkan pemeriksaan secara keseluruhan dua komponen di atas.
"Pengawasan di pelabuhan Jakarta di depan mata masih Kurang, apalagi pelabuhan jauh di Indonesia," kata Ellen saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Berdasarkan lembar surat izin berlayar kapal Zahro Express yang didapat Kompas.com, tercatat memang hanya ada 100 orang dalam daftar manifes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.
Namun, berbagai pihak belum bisa memastikan data pasti penumpang karena banyak dari mereka tidak tercatat pada daftar manifes di awal perjalanan.
Ellen menambahkan bercermin dari kasus KM Zahro Express, maka perlu perhatian khusus terkait operasional kapal-kapal pada masa liburan. Pasalnya, akan terjadi lonjakan jumlah penumpang pada masa liburan.
Ellen sendiri mengakui bahwa pernah mendapat keluhan soal buruknya manifes penumpang di Kali Adem sekitar enam hingga tujuh bulan lalu pada saat masa liburan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.