Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Ahok: Bukan Saksi yang Wajib Buktikan Laporannya

Kompas.com - 04/01/2017, 06:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan, saksi pada kasus Ahok tidak diwajibkan membuktikan laporannya.

"Nanti tentang pembuktiannya (laporan), tidak ada kewajiban bagi saksi untuk membuktikan. Yang berwajib membuktikan itu penuntut umum (jaksa) sama pengadilan," kata Ali seusai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Saksi, kata Ali, adalah warga negara yang dijamin undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 Poin 24 KUHAP.

Ali menilai, pihak penasihat hukum Ahok mencecar saksi dengan pertanyaan yang tidak substansial.

"Saya melihat kurang substansi. Misalnya, ditanya korbannya siapa. Kan sudah diputus majelis hakim pengadilan, jadi tidak perlu korbannya. Untuk apa masih ditanyakan, itu tidak substansi," ujar Ali.

(Baca juga: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)

Ia juga menilai, kalaupun ada saksi yang punya afiliasi politik, hal itu masih wajar.

"Apa pun, yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (ada afiliasi politik), apakah hilang dia haknya untuk melapor, tidak juga. Yang penting laporannya itu benar atau tidak, nanti kita buktikan," ujar Ali.

Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa, saksi yang diperiksa sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

(Baca juga: Ahok Merasa Dirugikan Atas Laporan Pendukung Agus-Sylvi)

Menurut dia, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah mereka yang melaporkan Ahok ke polisi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai, Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Jaksa Hadirkan 5 Saksi Pelapor di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com