Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ahok Jalani 11 Jam Sidang Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 04/01/2017, 10:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama sekitar 11 jam, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang yang keempat, Selasa (3/1/2017).

Sidang tersebut diselenggarakan di lokasi baru, yakni di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, yang dimulai pada pukul 09.00 hingga berakhir sekitar pukul 20.00.

Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Karena alasan keamanan dan rekomendasi polisi, tempat sidang pun dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.

Sebanyak 2.500 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya diturunkan untuk mengamankan sidang tersebut. 

Pengunjung sidang pun dibatasi. Tidak semua awak media bisa meliput langsung di ruang sidang.

Empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Ahok tampak cukup santai mengikuti persidangan. Sesekali, ia tersenyum mendengarkan keterangan saksi yang hadir.

"Enggak apa-apa dia, senyum-senyum saja, ketawa-ketawa saja," kata Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI, Prasetio Edi Marsudi, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

(Baca juga: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)

Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir, menilai, secara umum persidangan Ahok berjalan baik. Meski para saksi seperti menekan Ahok, menurut dia, Ahok baik-baik saja.

"Penekanan ada, tetapi dia kan tidak merasa tertekan," ujar Andi.

Ahok juga disebut santai menghadapi penyampaian keterangan-keterangan saksi.

"Kalau dia (Ahok) kan nothing to lose, jadi biasa-biasa saja, enggak ada yang kayak orang stres, dia santai, alhamdulillah," ujar Andi.

Para saksi

Saksi pertama yang diperiksa ialah Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Dia adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta. Novel menyatakan, unsur Ahok tidak sengaja menistakan agama terbantahkan.

Pada persidangan itu, Novel membawa bukti, salah satunya berupa e-book tulisan Ahok berjudul "Mengubah Indonesia" pada 2008.

Novel menuding Ahok sudah menyerang isi surat Al Maidah di buku tersebut.

"Jadi, dari e-book itu halaman 40, paragraf satu dan dua, itu sudah menyerang Al Maidah," kata Novel, Selasa siang.

Ia juga menyatakan, Ahok saat menjadi calon wakil gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu sudah menyerang Islam.

Novel membeberkan beberapa kegiatan Ahok lainnya yang ia nilai menodai agama.

Selain itu, ia menyerahkan surat kepada majelis hakim yang isinya meminta agar Ahok ditahan. Alasannya, Ahok dinilainya sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam.

Saksi kedua adalah Habib Muchsin Alatas. Dalam susunan kepengurusan FPI 2015-2020, nama Muchsin Alatas kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah.

Pada intinya, Muchsin mempertanyakan siapa politisi busuk yang dimaksud Ahok menggunakan ayat agama.

Sebab, Ahok tidak menyebut siapa politisi busuk saat pidato di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok, kata Muchsin, sempat merespons bahwa Muchsin melaporkan Ahok atas dasar kebencian.

Namun, Muchsin menepisnya dengan menyatakan ia tidak bermasalah secara pribadi dengan Ahok.

"Yang jadi masalah Anda telah menista, menoda agama," ujar Muchsin.

Saksi ketiga adalah Gus Joy. Adapun Gus merupakan Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat yang pernah mendeklarasikan dukungan kepada Agus Yudhoyono pada 30 September 2016.

Sosok ini cukup dapat sorotan pihak Ahok. Sebab, Gus merupakan pendukung pasangan cagub dan cawagub DKI nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Gus Joy mengaku pendukung salah satu paslon setelah ditanya oleh tim penasihat hukum Ahok di ruang sidang.

"Dipertanyakan kepada saksi dan saksi mengakui," ujar Andi.

Keempat adalah Syamsu Hilal Chaniago. Dia merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA).

Pada Jumat (7/10/2016) lalu, Syamsu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Oleh karena itu, ia dimintai kesaksian dalam persidangan.

Tanggapan Ahok

Seusai persidangan, Ahok menggelar konferensi pers. Ia banyak menanggapi keterangan saksi, khususnya terhadap saksi Novel dan Gus Joy.

Ahok menyindir Novel yang pernah bekerja tahun 1992-1995 di restoran Pizza Hut. Namun, dalam BAP Novel, nama restoran itu tidak ditulis dengan benar, menjadi "Fitsa Hats".

(Baca juga: Ahok Sindir Novel soal Kerja di "Pizza Hut", tetapi Ditulis "Fitsa Hats")

Ahok menilai, Novel seharusnya memperhatikan hal itu karena lembaran di BAP ditandatangani Novel. Ia juga menyatakan Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.

"Habib Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.

Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana tujuh tahun jika terbukti bersaksi palsu.

Terkait Gus Joy, Ahok meragukan obyektivitasnya karena merupakan pendukung pasangan nomor satu, Agus-Sylvi.

"Makanya, saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu harus seperti ini," ujar Ahok.

Ia juga menyebut Gus Joy terbukti bukan berprofesi sebagai advokat, tetapi mengaku advokat. Menurut Ahok, perbuatan Gus Joy seharusnya bisa dipidana.

"Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun," ujar Ahok.

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus ini, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa hari ini sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

(Baca juga: Jaksa Kasus Ahok: Bukan Saksi yang Wajib Buktikan Laporannya )

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Saksi: Ahok Berulang Kali Gunakan Al Maidah untuk Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com