Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Akan Pertimbangkan Tuntutan "Driver" Naikkan Tarif

Kompas.com - 05/01/2017, 16:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Grab Indonesia akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan tarif yang disampaikan para driver Grab lewat aksi demonstrasi pada Kamis (5/1/2017) ini. Namun sejumlah tuntutan lainnya para driver ditolak pihak Grab.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, masalah tuntutan tarif yang diminta driver sebenarnya jadi bahan pertimbangan. Namun pihaknya mempertimbangan masalah persaingan usaha dengan kompetitor lain, kepentingan pelanggan, termasuk kepentingan para driver sendiri. Driver bisa kehilangan pelanggan jika harga tinggi.

"Kami juga mau menaikkan tarif tapi harus dilihat daya beli, persaingan usaha, dan pendapatan driver tersebut. Belum tentu menaikan tarif bisa mendapatkan hasil lebih" kata Ridzki, dalam jumpa pers di kantor Grab Indonesia, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis.

Namun pihaknya tetap menerima masukan dari para driver soal tarif itu untuk dipertimbangkan.

"Tanpa diminta kami pun mencari harga yang optimal, bukan yang tertinggi. Kami ada di pihak yang sama (dengan driver)," kata Ridzki.

Terkait masalah kemitraan, pihaknya menyatakan akan berupaya untuk transparan, termasuk masalah keuangan. Pihaknya juga punya group media sosial dengan driver dan forum serta pertemuan berkala dengan perwakilan driver dua bulan sekali.

Tuntutan agar mempekerjakan lagi sekitar 180 driver yang diputus kemitraannya (versi driver 190 orang), pihak Grab tegas menolak hal tersebut. Soalnya, 180 orang yang diputus kemitraannya itu melakukan berbagai pelanggaran. Misalnya melakukan kecurangan dengan booking palsu (fake booking), membuat lokasi palsu atau GPS palsu (fake GPS), intimidasi atau provokasi terhadap driver lain untuk tidak melakukan pengambilan penumpang.

Kasus kecurangan semacam itu menurutnya merugikan pelanggan, perusahaan, bahkan driver lain yang tidak melakukan kecurangan.

"Tuntutan utama membuka banning atau cabut banning tegas kami tidak bisa akomodasi permintaan tersebut, karena alasannya hal ini sudah jelas merugikan," kata Ridzki.

Terkait pencabutan Kode Etik Nomor 60 dari Grab, pihaknya juga menolak permintaan driver tersebut. Ridzki mengatakan, aturan itu bukan berarti melarang driver berdemonstrasi. Namun bagi yang memprovokasi untuk melakukan demo akan terkena pemutusan hubungan kemitraan.

"Kode etik kami tidak ada larangan demonstrasi. Kami tidak ada hak melarang. Poin 60 bukan larang demo tapi kata kerjanya begini, 'memprovokasi pekerja lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan perusahaan yaitu demonstrasi razia dan sebagainya'," kata Ridzki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com