JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan kawasan Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai kacau karena tanpa rencana induk. Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun rencana induk dalam peraturan daerah tentang pengembangan dan pengelolaan pelabuhan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Captain Subandi, dalam rapat komisi di Gedung DPRD DKI, Selasa (17/1), menyatakan, ada sejumlah instansi yang berkepentingan di kawasan seluas 64 hektar di Muara Angke, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan.
Meskipun ada banyak institusi, sampai sekarang Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana induk pengembangan. Akibatnya, pembangunan terkesan parsial.
Dinas Perhubungan, misalnya, berkepentingan pada Pelabuhan Kaliadem. Sementara Dinas KPKP berkepentingan pada pasar, tempat pelelangan, dan pengolahan ikan. Rencana lain, seperti pembangunan rumah susun, melibatkan Dinas Perumahan, sedangkan perbaikan jalan serta saluran melibatkan Dinas Tata Air dan Bina Marga.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa swasta dan pemerintah daerah bisa mengelola pelabuhan sepanjang dikelola oleh badan usaha pelabuhan (BUP). "Lembaga ini perlu dibentuk (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengoordinasikan seluruh rencana pengembangan pelabuhan," kata Subandi.
Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin, berpendapat, pembangunan kawasan pelabuhan mendesak karena kebutuhan penyeberangan meningkat sejalan dengan perkembangan sektor pariwisata Kepulauan Seribu. Selain itu, akses masuk pelabuhan, jalan utama kawasan, dan tembok penghalang rusak karena sering terendam rob laut.
"Warga butuh eksekusi segera rencana pengembangan kawasan pelabuhan. Jangan terus berdiskusi tanpa aksi karena kerusakan sudah terjadi dan akan semakin parah karena ada celah-celah yang belum tertutup sehingga rob gampang masuk ke kawasan," kata Syarifuddin.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Tandanan Daulay, mengatakan, selain kepentingan perikanan, pengembangan kawasan Muara Angke perlu mempertimbangkan rencana pengembangan pariwisata Kepulauan Seribu. Infrastruktur semestinya dikembangkan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan kondisi yang direncanakan di kemudian hari.
Susun perda
Selain antarinstansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kewenangan pengelolaan kawasan juga menjadi domain pemerintah pusat, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, Komisi B meminta Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi terkait penyusunan rencana induk pengembangan Muara Angke.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni menyatakan, selama ini, pengelolaan kawasan pelabuhan didasarkan pada surat keputusan gubernur. Namun, kawasan tersebut terus berkembang. Selain sektor perikanan, ada perhubungan, tata air, dan bisnis. Oleh karena itu, payung hukum pengelolaan dan pengembangannya perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arief mengatakan, selain kajian teknis pengembangan dan penyusunan rancangan perda, Pemprov DKI Jakarta diminta menyiapkan rencana pembentukan BUP serta menyiapkan permukiman warga. Lembaga BUP dinilai perlu sejalan dengan izin Kementerian Perhubungan ke Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan pelabuhan.
Rumah susun
Menurut Darjamuni, selain pelabuhan, kawasan seluas sekitar 64 hektar itu juga dihuni ribuan keluarga. Mereka antara lain nelayan dan pengolah ikan yang tinggal di sekitar 2.400 hunian.
"Kami sudah menyosialisasikan rencana pengembangan kawasan dan akan menyusun naskah akademik rancangan perda. Namun, pembangunan infrastruktur pendukung pelabuhan harus diawali dengan penyediaan rusun untuk menampung warga," ujar Darjamuni.