JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menggalang dukungan dari para akademisi, aktivis, tokoh lintas agama, dan warga masyarakat lain untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar tidak ditahan.
Dalam dukungan tersebut, mereka pasang badan sebagai penjamin dan meminta agar Ahok tidak ditahan.
Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sjarifudin, yang juga bagian dari gerakan ini, menyatakan, permohonan agar Ahok tidak ditahan itu akan disampaikan kepada majelis hakim di sidang Ahok. Sebab, kata Nia, dalam persidangan, saksi pelapor kerap meminta hakim untuk menahan Ahok.
"Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan panggilan kami sebagai warga negara yang meninggikan konstitusi Indonesia dan dengan lantang menentang tuntutan agar Insinyur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan," kata Nia.
Pernyataan itu dibacakan dalam jumpa pers di salah satu restoran di Jalan Cikini 1, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Bersama para akademisi dan tokoh lain tersebut, Amsik memohon dan memberi dukungan kepada majelis hakim agar menjalankan proses penegakan hukum yang adil dan sejalan hak asasi manusia, dengan tetap memberikan jaminan atas hak-hak konstitusional terhadap Ahok.
Amsik dan pihak-pihak penjamin memohon kepada hakim agar menolak siapa pun yang meminta penahanan terhadap Ahok. Pihaknya berharap selama proses persidangan, Ahok tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Kami berharap beliau (Ahok) bisa ikuti proses pemilihan umum 15 Februari. Dalam debat dan blusukan semua calon, kami anggap dia (Ahok) yang terbaik," ujar Nia.
Menurut dia, hingga hari ini, sudah 191 akademisi, aktivis, tokoh lintas agama, dan pihak lainnya ikut bergabung. Permintaan untuk menjadi penjamin Ahok itu, menurut dia, terus bertambah.
Penggalangan dukungan ini akan disusun dalam draf resmi dan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang Ahok nanti.
"Kami akan sampaikan resmi ke majelis hakim. Kami neminta majelis hakim tidak usah menanggapi permintaan penahanan," ujarnya.
Hadir dalam jumpa pers ini, Henny Warsilah dari Pusat Peneliti Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Muhammad Monib, dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom.