JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan revisi Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asisten Sekda bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, mengatakan revisi ini akan mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, budaya, dan ada beberapa lagi," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/1/2017).
Bambang mencontohkan masalah kewenangan pengelolaan terminal. Seharusnya, terminal tipe A seperti Terminal Pulogebang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, akhirnya kewenangan itu diberikan kepada Pemprov DKI.
"Kemudian banyak kewenangan sampah. Bantargebang itu daerah orang, kenapa enggak DKI yang punya kewenangan untuk itu?" ujar Bambang. (Baca: Dalam Pertemuan dengan Sri Sultan HB X, Sumarsono Bahas soal Daerah Khusus)
Contoh lain seperti masalah pengelolaan jalanan di Jakarta. Bambang mengatakan ada beberapa jalan yang kewenangannya sudah diberikan kepada Pemprov DKI, tetapi ada juga yang belum. Aturan lain yang lebih rinci masih didiskusikan.
"Kami diskusi dulu mana yang boleh. Jangan sampai kita masukin, tapi di Kemendagri dibedel juga, karena awal April harus dikirim ke Kemendagri," ujar Bambang.