Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2017, 23:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebanyak 27 pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur tidak dapat lagi bekerja. Masalah ini disorot setelah para PHL tersebut mengadu ke Balai Kota DKI.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, para PHL tersebut bukan dipecat melainkan habis masa kontrak tahunannya per 31 Desember 2016.

"Mohon maaf tidak ada yang memberhentikan mereka jadi nanti salah (persepsi) ini. Jadi teman-teman PHL yang 2016 itu kan kontrak dibuat 1 Januari sampai 31 Desember 2016. Jadi bukan diberhentiin, memang kontrak dia habis," kata Budi, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Kemudian, sesuai aturan baru, ada proses rekrutmen yang mesti diikuti PHL termasuk ke 27 PHL tersebut. Rekrutmen PHL itu sifatnya terbuka, bisa diikuti pihak manapun.

Kemudian, pada sistem rekrutmen sekarang ada penilaian administrasi. Kriteria penilaian administrasi ini mencakup jika pelamar ber-KTP DKI bobot nilainya 10, jika dari luar DKI nilainya 5.

"Kalau dulu enggak ada sistem seperti ini kan," ujar Budi.

Contoh lain, sambung Budi, surat keteragan sehat dari puskesmas atau rumah sakit kalau ada maka bobot nilainya 10, tidak menyertakan surat bobotnya 5, tidak melampirkan 0.

Nilai-nilai ini diakumulasi sebagai nilai administrasi. Sistem atau persyaratan penilaian ini diklaim sudah diumumkan di kantor sudin.

Pada kasus 27 PHL yang tidak diperpanjang kontraknya itu, Budi membenarkan ada kaitannya dengan penilaian administrasi. Namun, dia membantah jika nilai administrasi ke 27 PHL tersebut buruk.

Para PHL itu nilai administrasinya memenuhi target. Namun, nilai paling rendah dalam seleksi kemarin, lanjut Budi, yakni 93 dan nilai ke 27 PHL tersebut hanya di 90-an.

"Bukan (tidak capai target), dia memenuhi target penilaian. Sekarang nilai dia 90-an lah, tapi kalau dari 542 (kru yang direkrut) itu ada yang lebih (nilainya) dari 90, masa dia diterima. Gitu lho maksud saya," ujar Budi.

Ke 27 PHL yang tidak diperpanjang ada yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Pada aturan baru, masa kontrak PHL juga bukan lagi setahun, melainkan per tiga bulan. PHL yang tidak bisa perpanjang kontrak itu menurut Budi bisa ikut rekrutmen lagi pada Maret 2017.

"Bisa, Maret itu. Nah, untuk sekarang ini setiap 3 bulan perpanjang kontrak. Tapi nanti kedepannya saya belum tahu masih tetap 3 bulan apa sampai akhir tahun. Belum ada pemberitahuan dari pimpinan," ujarnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Pemilik Kontrakan TKP Wanita Terlakban di Cikarang Timur: Mereka 'Ngaku' Suami Istri

Pemilik Kontrakan TKP Wanita Terlakban di Cikarang Timur: Mereka 'Ngaku' Suami Istri

Megapolitan
Gantikan Gembong Warsono, Pantas Nainggolan Ditunjuk Jadi Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta

Gantikan Gembong Warsono, Pantas Nainggolan Ditunjuk Jadi Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta

Megapolitan
Pintu Masuk GBK Ditutup karena Ada Perayaan Natal, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK

Pintu Masuk GBK Ditutup karena Ada Perayaan Natal, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK

Megapolitan
LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

Megapolitan
Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com