Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kelurahan yang Terlibat Pungli terhadap PLH Juga Tak Dapat TKD 3 Tahun

Kompas.com - 24/01/2017, 15:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Cilandak Tomy Fudihartono mengatakan, sanksi untuk oknum Kelurahan Pondok Labu yang melakukan pungutan liar terhadap pekerja harian lepas (PHL) tidak hanya diberhentikan dari jabatannya.

Oknum tersebut juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (GKJ) selama 36 bulan.

"Sanksinya jadi dicopot dari jabatan sama tidak menerima TKD selama 36 bulan. Itu rekomendasi dari Inspektorat DKI," ujar Tomy ketika dihubungi, Selasa (24/1/2017).

(Baca juga: PHL Jatinegara yang Diputus Kontraknya Bisa Jadi Pengganti)

Tomy mengatakan, saat ini SK pemberhentian jabatan masih diproses. Menurut dia, praktik pungli seperti ini baru pertama kali terjadi di Kelurahan Pondok Labu.

Oknum tersebut juga baru melakukan pungli satu kali. "Kalau kejadian ini sih baru pertama kali. Langsung ketahuan karena PHL yang ngasih langsung lapor. Dia lapor juga karena enggak lulus kan akhirnya," ujar Tomy.

Oknum Kelurahan Pondok Labu yang melakukan pungli tersebut menjabat sebagai kepala seksi sarana dan prasarana dan berinisial MS.

Informasi tersebut merupakan temuan dari tim pencari fakta perekrutan PHL di Jakarta. MS meminta uang sebesar Rp 400.000 kepada masing-masing PHL.

(Baca juga: BKD DKI Telusuri Alasan Oknum Kelurahan Lakukan Pungli terhadap PHL)

Berdasarkan temuan tim pencari fakta, ada lima PHL yang dimintai uang oleh MS. Total uang yang diambil MS sebesar Rp 2 juta.

Kelima PHL tersebut diimingi bisa melanjutkan kontrak jika membayar sejumlah uang tersebut.

Meski sudah memberikan uang kepada MS, ternyata tidak semua PHL diterima kembali dan dilanjutkan kontraknya.

Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat. Satu orang itu tidak bisa kembali bekerja meski sudah memberi uang kepada MS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com