Dari puluhan rumah kos yang pernah jadi targetnya, pasangan itu selalu menggunakan cara yang sama. Madambih selalu membawa sekeranjang kue kering dan basah dan bertamu ke pengelola indekos.
Jika melihat ada kamar yang terbuka atau penghuninya sedang tidak ada, Madambih masuk diam-diam untuk mengambil barang berharga di dalamnya. Ketika ada penghuni, Madambih menawarkan kue dagangannya dan berinteraksi seperti biasa untuk menghindari kecurigaan.
Madambih dan Bambang sudah sering beraksi di banyak lokasi di Jabodetabek. Mereka akhirnya tertangkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kampung Kepu, Gang V Nomor 285, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, yang kehilangan laptop setelah keduanya bertamu.
Ketika diringkus di rumah kos yang mereka huni di Taman Sari, tiga buah dompet dan sepeda motor turut disita polisi.
"Mereka ini baru bangun tidur langsung berangkat untuk mencuri," ujar Hendy.
Suryo dan Cenul yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Adapun Madambih dan Bambang Setiawan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.