Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Kawal Pemeriksaan Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Besok

Kompas.com - 31/01/2017, 20:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa pada Rabu (31/1/2017) besok pihaknya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan pemimpin Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.

Polisi juga telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa untuk mengawal pemeriksaan ketiga orang tersebut. 

"Mereka bawa massa, sekitar 2.000-an (orang)," kata Argo ketika dihubungi, Selasa.

Argo memastikan pihaknya akan menjaga agar kondisi tetap kondusif meski ada unjuk rasa. Mereka diperbolehkan berunjuk rasa hingga pukul 18.00 di depan gerbang utama Mapolda Metro Jaya di ruas Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami siapkan semua, cukuplah untuk mengamankan," ujar Argo.

Rizieq, Munarman, dan Bachtiar dipanggil bersamaan untuk menerangkan pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) terkait dugaan upaya makar. Sebanyak 11 orang ditangkap pada 2 Desember 2016 terkait dugaan upaya makar itu.

Dari 11 orang itu, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Adapun  Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Dianiaya, Wanita di Tangsel Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Kekasihnya

Selain Dianiaya, Wanita di Tangsel Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Kekasihnya

Megapolitan
Anies Dianggap Pragmatis jika Duet dengan Kaesang dalam Pilkada Jakarta

Anies Dianggap Pragmatis jika Duet dengan Kaesang dalam Pilkada Jakarta

Megapolitan
Emosi Sekuriti GBK, Cekcok dengan Fotografer hingga Nyaris Adu Jotos Berujung Dipindahtugaskan

Emosi Sekuriti GBK, Cekcok dengan Fotografer hingga Nyaris Adu Jotos Berujung Dipindahtugaskan

Megapolitan
Pedagang Es di Bogor Jadi Korban Ekshibisionis, Korban Ketakutan hingga Trauma Buat Kembali Jualan

Pedagang Es di Bogor Jadi Korban Ekshibisionis, Korban Ketakutan hingga Trauma Buat Kembali Jualan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dibobol Maling sejak 2023, Pengelola Akan Kembali Pasang Pagar

Aset Rusunawa Marunda Dibobol Maling sejak 2023, Pengelola Akan Kembali Pasang Pagar

Megapolitan
Disekap dan Dipukuli Pacar, Wanita di Tangsel Minta Jemput Keluarga Sambil Menangis

Disekap dan Dipukuli Pacar, Wanita di Tangsel Minta Jemput Keluarga Sambil Menangis

Megapolitan
Bima Arya Soroti Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka Bogor, Pemkot Minta Maaf

Bima Arya Soroti Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka Bogor, Pemkot Minta Maaf

Megapolitan
Pemkot Jakbar Tertibkan Penjual Hewan Kurban yang Berdagang di Trotoar

Pemkot Jakbar Tertibkan Penjual Hewan Kurban yang Berdagang di Trotoar

Megapolitan
Koalisi Sama-sama Deklarasikan Supian Suri-Intan Fauzi untuk Pilkada Depok Paling Lambat 20 Juni

Koalisi Sama-sama Deklarasikan Supian Suri-Intan Fauzi untuk Pilkada Depok Paling Lambat 20 Juni

Megapolitan
40 Hari Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Rampung Diperbaiki

40 Hari Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Rampung Diperbaiki

Megapolitan
Supian Suri Terima Surat Tugas dari PPP untuk Maju Pilkada Depok 2024

Supian Suri Terima Surat Tugas dari PPP untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pedagang Es Teh di Bogor Korban Pria Pamer Alat Kelamin Takut Pelaku Balas Dendam

Pedagang Es Teh di Bogor Korban Pria Pamer Alat Kelamin Takut Pelaku Balas Dendam

Megapolitan
Lepas Atribut Ibu Kota, Disdukcapil Jakarta Akan Ganti 8,3 Juta KTP Warga Jakarta

Lepas Atribut Ibu Kota, Disdukcapil Jakarta Akan Ganti 8,3 Juta KTP Warga Jakarta

Megapolitan
Salon Sapi di Tanjung Priok Sediakan Jasa Pijat hingga Mandikan Hewan Kurban Gratis

Salon Sapi di Tanjung Priok Sediakan Jasa Pijat hingga Mandikan Hewan Kurban Gratis

Megapolitan
Nasib Tak Jelas Gedung Rusunawa Marunda hingga Asetnya Dicuri Usai Penghuni Direlokasi

Nasib Tak Jelas Gedung Rusunawa Marunda hingga Asetnya Dicuri Usai Penghuni Direlokasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com