JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang kesembilan akan digelar pada Selasa (7/2/2017). Dalam persidangan kali ini, dua saksi fakta dan satu ahli akan memberikan keterangannya.
"Besok dua nelayan dari Kepulauan Seribu dan satu dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sijintak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).
Dua nelayan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.
Selain itu, ahli dari MUI yaitu Hamdan Rasyid yang menjabat anggota Komisi Fatwa MUI.
Sidang tetap digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, pukul 09.00.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.