Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Cari Dalang Penyebar "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi

Kompas.com - 09/02/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan menelusuri dalang yang menggunakan jasa penyebaran brosur berisi black campaign terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tim sentra gakkumdu terdiri dari panwaslu, polisi, dan jaksa. Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu mulai menggali informasi dari empat penyebar brosur yang diamankan pada Rabu (8/2/2017) dan pemilik jasa penyebaran brosur sahabatbrosur.com berinisial ED.

"Kami coba gali dari ED, telurusi siapa orang ini (pemesan penyebaran brosur)," ujar Sahrozi kepada kepada Kompas.com, di Kantor Panwaslu Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Timur, Kamis (9/2/2017).

(Baca: Brosur "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi Berjumlah 60.000 Eksemplar)

Panwaslu telah meminta keterangan dari keempat penyebar brosur, yakni Fauzan, Noval, Hamid, dan Roy, pada Rabu (8/2/2017).

Sementara ED diminta memberikan keterangan Kamis. Dari informasi sementara yang disampaikan ED, Panwaslu Jakarta Timur mengetahui pemesan brosur bernama Doni. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sejak kamis malam.

"Ada nomor kontaknya tapi dihubungi enggak nyambung. Informasi bahwa si pemesan untuk menyebar ini tidak ketemu langsung," kata dia.

Sahrozi menuturkan, black campaign merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam kampanye sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Orang yang terbukti melanggar aturan kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

"Di ranah pilkada dia bisa kena Pasal 187 ayat 2. Kami lagi dalami," ucap Sahrozi.

Dalam Pasal 187 ayat 2 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, salah satunya black campaign, dipidana dengan hukuman 3-18 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 - Rp 6 juta.

Selain pidana pemilu, orang yang melakukan black campaign juga bisa dikenakan sanksi pidana umum.

"Kalau pidana umum bisa Pasal 310 soal penghinaan atau fitnah," tutur dia.

(Baca: Elektabilitas Naik Berdasarkan Survei Litbang "Kompas", Ini Kata Anies)

Panwaslu Jakarta Timur melalui Panwascam Matraman sebelumnya mengamankan empat orang yang menyebarkan brosur berisi black campaign terhadap Anies-Sandi di Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).

Brosur tersebut berisi black campaign tentang tokoh-tokoh di balik Anies-Sandi dan kebohongan mereka.

Kompas TV Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com