Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah, Hitung Cepat Pilkada Boleh Dipublikasikan Mulai Pukul 13.00

Kompas.com - 14/02/2017, 21:38 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Muhammad Sulhi, mengatakan penayangan dan penyiaran hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada DKI Jakarta 2017 boleh dipublikasikan mulai pukul 13.00 WIB.

Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang menyatakan hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB, dua jam seusai berakhirnya waktu pemungutan suara.

"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Sulhi melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2017) malam.

(Baca: KPU Larang Hitung Cepat Ditayangkan Saat Pemungutan Suara)

Sulhi menuturkan, lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan itu akan mendapat sanksi tegas. Dia mengatakan, batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Namun, dia memperkirakan Jakarta tidak akan mengalami hambatan teknologi komunikasi dan transportasi.

"Sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah Ibu Kota diperkirakan sudah selesai," kata Sulhi.

Perubahan dari pukul 15.00 ke 13.00 WIB dilakukan setelah KPI berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Perubahan juga dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari lembaga penyiaran serta komitmen menjaga proses pilkada agar transparan dan akuntabel.

Berdasarkan keterangan tertulis terkait Pilkada 2017 Nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.

Kemudian, lembaga penyiaran diharapkan untuk memerhatikan keberimbangan, proporsional, dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.

Kompas TV Di masa tenang, para pasangan calon wajib menjaga komitmen untuk pilkada yang damai dan bersih. Bukan sekadar tidak melakukan kampanye, akan tetapi pasangan calon dan pendukungnya ditantang untuk tidak membuat kegaduhan jelang pemungutan suara Rabu (15/2) esok. Lantas sejauh mana komitemen pasangan calon menjaga pilkada Jakarta? Kompas Petamng akan berbincang dengan politisi PDI-P Adian Napitupulu, politisi Gerindra yang juga tim pemenangan pasangan Anies -Sandi, Aryo Djojohadikusumo, politisi PKB yang partainya mendukung pasangan Agus -Sylviana, Daniel Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com