JAKARTA, KOMPAS.com - Surat suara rusak ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS) 015, Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) TPS 015 Eldi Mulyadi menjelaskan, kerusakan surat suara itu ditemukan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) saat hendak memberikan surat suara kepada seorang pemilih.
Sebelum diberikan, petugas melakukan pengecekan terhadap surat suara. Dari pengecekan itu ditemukan surat suara telah tercoblos di dalam gambar pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilih dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Coblosan itu jelas telihat dengan ukuran cukup besar. Saat melihat kerusakan itu, panitia segera mengganti surat suara. Surat suara rusak telah disimpan dan segera dilaporkan ke tim Panwaslu Jakarta Pusat .
"Sebelum ngasih ke pemilih dicek sama ketua TPS. Dibuka udah bolong (gambar) paslon nomur dua. Ukurannya kelihatan," ujar Edi kepada Kompas.com, Rabu siang.
Selain surat suara rusak, di TPS 015 juga ditemukan pemilih yang tidak membawa surat undangan pencoblosan atau C6.
Edi menjelaskan, hal itu terjadi karena pihak Kelurahan Petojo Selatan tak memberikan surat undangan itu kepada sejumlah pemilih.
Meski demikian, pemilih masih bisa memilih dengan membawa KTP serta kartu keluarga (KK). Selain itu, RW diminta untuk mengenali apakah benar pemilih tersebut merupakan warga di daerah itu.
Selanjutnya, petugas juga mengecek apakah pemilih itu terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 015. Menurut Edi, hal itu tidak melanggar aturan.
"Ini ada yang nggak ada surat (panggilan) pemilih doang, mereka nanya-nanya terus bawa KK. Saya kan sebagai panwaslu bawa suketnya ternyata RW setuju karena dikenal dan disahk ke RW," ujar Edi.
"Nggak masalah asal kenal. Nggak apa-apa. Tapi mereka bawa KK dan KTP," ujar Edi.