Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Banyak Pemilih Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ini Kata KPU DKI

Kompas.com - 15/02/2017, 19:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai pada pukul 13.00 WIB. Namun, banyak pemilih yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta sudah mengetahui informasi tersebut. Sidik mengatakan, hal itu perlu dicek kebenarannya.

Dia menyebut belum mendapatkan informasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyebut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.

Sidik menuturkan, kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau persyaratan dia enggak lengkap, misalnya KK fotokopi, pasti enggak diizinin, itu bisa jadi dihalang-halangi karena kan kami mau ketat nih regulasinya, supaya filter," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga (KK) asli.

Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS akan menolak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan kartu identitas. Sidik menuturkan, ada beberapa pemilih yang memang hanya melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga ditolak KPPS.

"Nah mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia pegang aturan itu. Termasuk suket, suket mereka kaku," kata dia.

Sidik mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman pemilih terkait suket. Sebabnya, ada pemilih yang membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman E-KTP adalah dua hal yang berbeda.

Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya sudah tercantum di dalam database kependudukan Disdukcapil DPT.

Sementara suket hanya dikeluarkan untuk pemilih yang benar-benar belum tercantum dalam DPT. Satuan pelaksana kependudukan di kelurahan akan mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT setelah merekam data E-KTP.

Apabila belum terdaftar dalam DPT, barulah satpel kependudukan akan mengeluarkan suket untuk digunakan memilih.

"Bisa jadi enggak sampai informasi itu. Jadi seakan-akan dihalangi, padahal dia warga Jakarta. Ini juga kami evaluasi di lapangan," ucap Sidik.

Hal lainnya yang mungkin jadi persoalan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya yakni surat pernyataan. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, selain membawa E-KTP atau suket dan KK asli, mereka juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan di TPS.

Namun, jumlah surat pernyataan yang disediakan di tiap TPS hanya 20 lembar dan surat pernyataan cadangan sebagai 100 lembar di PPS kelurahan. Sidik mengatakan, surat pernyataan itu diperlukan sebagai filter dan pendataan DPT putaran kedua.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com