Sebabnya, pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar dalam DPT, akan dimasukan ke dalam DPT apabila ada putaran kedua. Salah satu yang terjadi yakni di TPS Apartemen Gading Nias.
Karena surat pernyataan habis dan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya masih banyak, KPPS memfotokopi sendiri surat pernyataan tersebut.
"Di tempat lain bisa jadi itu tidak dilakukan, akhirnya dianggap menghambat juga," tutur dia. (Baca: Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?)
Bermula dari penyusunan daftar pemilih
Sidik mengatakan, persoalan banyaknya pemilih tidak terdaftar dan akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya karena dari awal pemilih yang bersangkutan sulit ditembus keberadaannya, terutama bagi pemilih-pemilih di apartemen.
"Problem-nya di awal adalah waktu pendataan pemilih, waktu coklit, betapa sulitnya ditembus itu yang namanya pemilih di apartemen itu. Untuk membuka saja identitasnya, untuk kita cocokan atau kalau dia belum ada, kita masukkan, sulit," tutur Sidik.
Namun, pada saat hari H pemungutan suara, para pemilih itu membeludak datang ke TPS. Sementara surat suara yang tersedia terbatas, pemilih yang tidak terdaftar hanya bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00-13.00 WIB dengan sisa surat suara sesuai DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS. (Baca: Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga)
Terlebih apabila ada surat suara rusak, jumlah surat suara yang bisa digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT semakin kecil.
"Saya kira ini pelajaran bahwa PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) itu waktu pemutakhiran data pemilih harus kerja keras di apartemen, harus betul-betul mendapatkan data warga DKI Jakarta. Kalau enggak, saya bilang ya kejadian seperti hari ini, membeludak," kata Sidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.