Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Antara Bandul Hukum dan Politik

Kompas.com - 22/02/2017, 18:25 WIB

Akan tetapi, ia juga mengatakan bahwa sejumlah hal yang sifatnya mendesak dan perlu pembahasan segera dengan pihak eksekutif tetap akan ditindaklanjuti. Boikot terutama untuk pembahasan bersifat umum seperti yang terkait dengan perda ataupun perubahan APBD.

Ihwal kemungkinan ada keterkaitan boikot di DPRD itu dengan penggalangan penggunaan hak angket di DPR oleh fraksi PKS, Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat, Arif cenderung tidak menanggapinya.

Ia hanya menjelaskan bahwa domain pemberhentian sementara seorang kepala daerah memang berada di pusat. Untuk gubernur, tanggung jawab itu berada di tangan presiden.

Sejauh ini, menurut Arif, sejumlah fraksi, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Hanura, juga telah dilobi untuk turut dalam pemboikotan ini.

Faktor politik

Sebagian kalangan berpendapat, faktor politik dalam pemboikotan ini juga relatif kentara jika dibandingkan dengan keinginan untuk mendudukkan perkara hukumnya.

Profesor Riset LIPI, Ikrar Nusa Bakti, membaca, pemboikotan ini justru kental dengan aroma politik untuk mendelegitimasi Gubernur DKI Jakarta.

Ia menambahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas duduk perkaranya.

UU itu mengatur ketentuan ancaman hukuman paling singkat lima tahun bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana, sebelum diberhentikan sementara. Adapun Pasal 156 dan 156a KUHP yang menjerat Basuki dalam kasus penodaan agama memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun dan lima tahun.

Selain itu, "syarat" lain yang disebutkan pada UU itu terkait pemberhentian, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ikrar menambahkan, jika ditambahi dengan ketentuan "mesti beroleh kekuatan hukum tetap", pemberlakukan UU No 23/2014 ihwal pemberhentian sementara itu membutuhkan waktu lebih lama lagi.

Secara umum, Ikrar berpendapat, gerakan ini tidak bisa dilepaskan dari peta dukungan partai politik pada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2017.

Di sisi lain, ia mengakui, pendapat atau tafsir pakar hukum juga terbelah dua terkait masalah ini.

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebutkan, setiap tafsir memiliki alasannya masing-masing. "Kalau pasal multitafsir, tidak boleh dong merugikan seseorang. Asasnya, kan, apabila berlaku dua kondisi hukum, maka diberlakukan yang menguntungkan pihak terdampak," katanya.

Ia menambahkan, polemik tafsir hukum ini sekaligus membuktikan bahwa memorie van toelichting (risalah rapat) pembentukan UU ini tidak dimiliki pembuat undang-undang. Bahkan, anggota DPR yang menginginkan Basuki diberhentikan sementara pun tidak punya landasan argumentasi berdasarkan risalah pembentukan UU Pemerintahan Daerah.

Ikrar menambahkan, semestinya, UU yang juga merupakan produk legislasi DPR ini dapat pula dipahami oleh fraksi-fraksi yang melakukan boikot, termasuk menentukan pemimpin daerah bisa dikenai konsekuensi pemberhentian sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com