JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin pemasangan reklame PT Warna Warni. Ini merupakan sanksi atas robohnya dua reklame mereka di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kita cabut, tadi sudah disampaikan penyelenggaran izinya langsung dicabut. Ini sanski buat seluruhnya punya mereka (PT Warna Warni) dicabut," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/2/2017).
(Baca juga: Ahok: Semua Reklame Harus Ditebang, tetapi...)
Izin yang dicabut bukan hanya terhadap reklame yang roboh, melainkan juga reklame milik PT Warna Warni lainnya. Saefullah mengatakan, pihak biro iklan tidak mengontrol konstruksi reklame mereka.
Ternyata, tiang reklame yang tertancap ke tanah hanya 80 sentimeter. Hal itu membuat konstruksi reklame tidak kuat dan mudah roboh.
"Jadi itu hitungan teknisnya salah sekali, berbahaya sekali, salahnya mereka tidak kontrol," ujar Saefullah.
Untuk perusahaan iklan lain, Saefullah meminta mereka mengontrol konstruksi reklame masing-masing. Reklame yang konstruksinya tidak aman akan ditertibkan.
(Baca juga: Musim Hujan, Djarot Minta Pemasangan Reklame Diperiksa Agar Tidak Roboh )
Pada Sabtu (25/2/2017) lalu, dua reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat roboh. Pertama di dekat fly over Slipi, samping Wisma BCA.
Kedua, reklame di dekat RS Harapan Kita dan menimpa taksi yang sedang parkir di sana. Robohnya reklame terjadi karena angin kencang saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.