Asas keadilan
Sebagai akibat pelaksanaan kampanye putaran kedua, Basuki-Djarot harus kembali cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Dahliah mengatakan, cuti bagi petahana dilakukan demi terwujudnya asas keadilan bagi semua peserta pilkada.
Semua pasangan calon yang bertanding memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan program-program mereka.
"Kalau ketentuan kenapa petahana harus cuti, dari penjelasan penyusun UU supaya ada kesamaan, asas keadilan tercapai, semua calon memiliki kesempatan yang sama," ujar Dahliah.
KPU DKI berpendapat bahwa kampanye pada putaran kedua tetap dibutuhkan oleh pasangan cagub-cawagub karena mereka masih harus menyosialisasikan diri dan program yang diusung kepada pemilih.
(Baca juga: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)
Dahliah menyebut tidak ada larangan untuk berkampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPU DKI juga berkaca pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada saat itu, KPU tidak mengadakan kampanye putaran kedua, hanya ada debat yang difasilitasi oleh KPU DKI.
Namun, kedua pasangan calon tetap bersosialisasi kepada masyarakat dan melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye.
Dari evaluasi pada Pilkada 2012, KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua.
Pasangan calon harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan diri dan program yang akan mereka usung jika terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.