Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Taiwan yang Jadi Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi

Kompas.com - 02/03/2017, 15:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang warga negara Taiwan, Liu Han Cin dan Kao Chin Hung, di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (1/3/2017) siang karena tersangkut kasus narkoba. Kao ditemba mati karena dia melawan petugas saat akan diringkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengungkapan peredaran sabu oleh kedua orang itu bermula pada Selasa lalu, saat hasil penyelidikan dan analisa data informasi teknologi menunjukkan bahwa dua warga Bogor, Jawa Barat, yaitu Gery Adi Chandra (48) dan Muhammad Fery Lisanto (48), menyimpan narkoba dalam jumlah besar.

"Sekitar pukul 20.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Gery Adi Chandra dan tersangka Muhammad Fery Lisanto dalam mobil Toyota Innova putih B 1239 URV di gerbang Tol Cibubur arah Bogor. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram narkotika jenis sabu," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Gery mengaku masih menyimpan narkoba lain di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan 1 kilogram ketamin di rumah Gery di Vila Padjajaran di Jalan Sultan Agung, Bogor Utara, Jawa Barat. Gery mengaku mendapat barang tersebut dari Liu dan Kao.

Polisi pun meminta Gery dan Fery untuk berpura-pura membeli kembali supaya polisi bisa meringkusnya.

"Dilakukan upaya pengembangan dengan skenario transaksi di mana Gery seolah memesan sabu kembali dan disanggupi oleh Liu dan Kao untuk bertransaksi di Maxx Coffe Lobby Utama Tangcity Mall (Tangerang)," kata Nico.

Pada Selasa siang itu, polisi membekuk Liu dan Kao dengan barang bukti berupa tas jinjing berisi empat plastik klip besar sabu seberat 4 kilogram. Namun saat diringkus, Kao melawan sehingga polisi menembaknya hingga ia meninggal dunia.

Adapun Liu menunjukkan 7,5 kilogram sabu yang mereka miliki di kamar hotel tempat mereka menginap.

"Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika, Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Nico.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com