Bambang: Sama-sama, bisa semua.
Jaksa: Ada tanda pengenal?
Bambang: Tidak ada. Acaranya terbuka bagi siapa pun.
Jaksa: Maksudnya ketika keberangkatan. Saudara bareng rombongan kan. 26 orang itu siapa?
Bambang: 26 kolega saya.
Jaksa: Apakah ada partai lain ikut?
Bambang: Tidak ada.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.