JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengadakan konsultasi publik untuk melanjutkan kajian rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebelumnya, pembahasan Raperda sempat terhenti karena ada dugaan suap yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta saat itu, Mohamad Sanusi, dari perusahaan pengembang reklamasi terkait penyusunan raperda tersebut.
"Gagasan reklamasi ini untuk mewujudkan kawasan strategis Pantura Jakarta sebagai water front city melalui reklamasi dan revitalisasi dan meningkatan kualitas lingkungan daratan Jakarta melalui subsidi silang," kata Kepala Beppeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat lakukan pemaparan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Dalam konsultasi raperda itu, hadir sejumlah instansi di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kooridnator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Naisonal, dan anggota DPRD.
Dalam paparannya Tuty menjelaskan tujuan pembangunan kawasan tersebut serta dasar hukum proses penyusunan raperda itu. Di antaranya berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Rekalamasi Pantai Utara Jakarta, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW 2030.
Tuty juga memaparkan proses penyusunan Raperda RTR Pantura Jakarta yang dimulai sejak 2011. Dalam paparannya, Tuty menjelaskan integrasi reklamasi pantura dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa.
Bappenas, lanjut Tuty, sedang melakukan revisi konsep NCIC.
"Konsep itu masih belum mendapatkan keputusan dan harus dipaparkan di rapat terbatas dengan Presiden," kata Tuty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.