Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke DKPP, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu DKI

Kompas.com - 10/03/2017, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno tidak mempermasalahkan laporan yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kehadirannya dalam rapat internal yang digelar tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Sumarno justru menilai laporan itu berguna sebagai sarana untuk mengklarifikasi.

"Sebenarnya bagus ya kalau orang curiga kepada penyelenggara, ada mekanisme untuk menyampaikan laporan kepada DKPP, Bawaslu, atau KPU pusat itu bagus, biar ada kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

(baca: Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot, KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP)

Sumarno menuturkan, laporan tersebut bagian dari pengawasan kepada penyelenggara pemilu. Dia bahkan mengapresiasi adanya laporan tersebut.

"Biar penyelenggara itu tidak sembarangan, tidak melakukan manuver-manuver yang mengganggu netralitasnya, independensinya. Ini bagian dari kontrol yang sangat penting," kata Sumarno.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang juga dilaporkan menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada DKPP. Mimah mengatakan, DKPP memiliki kewenangan untuk menilai etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.

"Namun, tentu saja kami akan menyampaikan argumentasi kami sesuai dengan fakta dan bukti yang kami punya atas peristiwa yang dilaporkan dalam persidangan nanti," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Mimah belum mau menjelaskan bukti-bukti apa saja yang akan dia sampaikan saat diminta keterangan oleh DKPP. Pada saat pertemuan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017), Mimah menyebut panwaslu merekam semua pembicaraan yang dia sampaikan di dalam acara tersebut.

Sumarno dan Mimah menyatakan kehadiran mereka atas undangan tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta menjelaskan evaluasi penyelenggaraan pilkada pada putaran pertama dan persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

ACTA sebelumnya melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, ke DKPP pada Jumat siang. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Kompas TV Melalui rapat pleno yang di gelar Sabtu malam (5/3), Komisi Pemilihan Umum provinsi DKI Jakarta menetapkan, 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, berhak mengikuti putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Apa saja hasil dari rapat pleno tersebut? Kita bahas bersama Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dan pengamat komunikasi politik, Lely Arianie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com