Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/03/2017, 12:25 WIB
Penulis Nursita Sari
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, mereka akan mulai menyusun materi kasasi tersebut.

"Banding sama sekali tidak dipertimbangkan, akhirnya kami sepakat menyatakan kasasi. Dikasih waktu 14 hari setelah keputusan yang diterima," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Bostam mengatakan, permohonan kasasi diajukan untuk memperjuangkan nasib Jessica. Sebab, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada satu pun saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida, dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna.

Setelah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bostam langsung menemui Jessica di Rutan Pondok Bambu pada Selasa (14/3/2017). Jessica disebut sedih dan terus melamun.

Menurut Bostam, Jessica tidak kaget karena sebelum putusan, tim pengacara bertemu Jessica. Bostam menjelaskan dua kemungkinan putusan, yakni banding ditolak atau diterima.

Kepada Jessica, Bostam menyebut Jessica harus tetap bertahan dan berdoa jika putusan pengadilan tinggi menolak permohonan bandingnya. Namun, jika pengadilan tinggi menerima bandingnya dan menyatakan Jessica tidak bersalah dan bebas, dia harus harus bersyukur.

Saat Bostam menjelaskan kemungkinan itu, dia menyebut Jessica berkaca-kaca.

"Sekarang itu dengan adanya putusan pengadilan tinggi ini, ya dia harus menunggu lagi untuk kasasi ya. Jadi posisinya Jessica sekarang ini prihatin sekali dengan keadaan yang seperti ini, di ruangan terkurung," ucap Bostam. (Baca: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Jessica. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Putusan ini dibacakan pada 7 Maret 2017. Jessica diputuskan tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Baca: Permohonan Banding Jessica Ditolak Pengadilan Tinggi DKI)

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Megapolitan
Diduga Korsleting Listrik, Indomaret di Kwitang Dilanda Kebakaran

Diduga Korsleting Listrik, Indomaret di Kwitang Dilanda Kebakaran

Megapolitan
Dinas Bina Marga DKI Pastikan Masalah Kabel Semrawut di Jakpus dan Jaksel Selesai Setelah Lebaran

Dinas Bina Marga DKI Pastikan Masalah Kabel Semrawut di Jakpus dan Jaksel Selesai Setelah Lebaran

Megapolitan
Identitas Sopir Fortuner yang Seruduk Polisi Belum Diketahui, Kasat Lantas: Belum Tahu Nomor Polisinya

Identitas Sopir Fortuner yang Seruduk Polisi Belum Diketahui, Kasat Lantas: Belum Tahu Nomor Polisinya

Megapolitan
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kembali Ditemukan di Kali Cimanceri Kabupaten Tangerang

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kembali Ditemukan di Kali Cimanceri Kabupaten Tangerang

Megapolitan
Viral Video Petugas Jasa Marga Halangi Damkar di Gerbang Tol Jatiwarna, Ini Duduk Perkaranya

Viral Video Petugas Jasa Marga Halangi Damkar di Gerbang Tol Jatiwarna, Ini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Teten Masduki Yakin Pedagang Baju Bekas Impor Mampu Beralih Jualan Baju Lokal

Teten Masduki Yakin Pedagang Baju Bekas Impor Mampu Beralih Jualan Baju Lokal

Megapolitan
Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Megapolitan
Polisi yang 'Diseruduk' Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Polisi yang "Diseruduk" Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Megapolitan
Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Megapolitan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Megapolitan
Teten Masduki: Masa Kita Dulu Diserbu Serdadu dari Luar, Sekarang Diserbu Pakaian Bekas

Teten Masduki: Masa Kita Dulu Diserbu Serdadu dari Luar, Sekarang Diserbu Pakaian Bekas

Megapolitan
Warga Ingin Pertamina Datang ke Lokasi Kebakaran, Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Warga Ingin Pertamina Datang ke Lokasi Kebakaran, Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Megapolitan
Teten Masduki: Pengunjung Sarinah dan M Bloc yang Jual Produk UMKM Melebihi Mal Konvensional

Teten Masduki: Pengunjung Sarinah dan M Bloc yang Jual Produk UMKM Melebihi Mal Konvensional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke