Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sujud Syukur karena Menang Gugatan Pulau F, I dan K

Kompas.com - 17/03/2017, 06:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang mengikuti jalannya sidang gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, bersujud syukur menyambut kemenangan pada gugatan tersebut.

Kemenangan terhadap gugatan reklamasi Pulau I, adalah kemenangan ketiga para nelayan dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2017).

Selain reklamasi Pulau I, PTUN juga memenangkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F dan K.

Pantauan Kompas.com, Kamis malam, setelah hakim memutuskan nelayan memenangkan gugatan, para nelayan maju ke depan mendekati meja hakim. Mereka berbaris berkumpul merayakan kemenangan dengan bertepuk tangan.

"Allahhu Akbar," pekik seorang nelayan.

"Hidup rakyat Indonesia," ucap nelayan lain sambil mengepalkan tangan ke atas.

Para nelayan lalu bersujud mensyukuri kemenangan, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Saya sangat lega sekali dan gembira sekali majelis hakim memutus adil dan saya anggap hakim peduli nelayan," ujar Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi.

Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan tersebut. Menurut dia, jika para tergugat banding, pihaknya akan menghadapinya sesuai aturan hukum.

"Banding hak dia, kami akan mengawal. Nelayan bersatu menolak keras reklamasi," ujar Iwan.

(baca: PTUN Menangkan Nelayan atas Gugatan Reklamasi Pulau F)

Majelis hakim sebelumnya memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Adhi Budi Sulistyo, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dua, dalam hal ini pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas SK Gubernur tersebut.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi.

(baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding)

Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut. Hakim juga memerintahkan tergugat menunda keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi dengan segala tindakan administrasi, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000," ujar Adhi.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com