JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak atau kasus pedofil di Facebook akan segera disidangkan. Pasalnya, pihak kepolisian telah melimpahkan para tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16).
Dia mengatakan, proses penyidikan untuk dua tersangka pedofil itu diperlakukan berbeda karena masih di bawah umur.
"Jadi dua berkas yang sudah kami sidik untuk kasus pedofilia yang anak di bawah umur dengan tersangka Dicki dengan Siti hari ini sudah lengkap, kami kirimkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).
(baca: Anggota Grup Pedofil di Facebook Ditangkap Polisi)
Argo menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), dan Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) masih menjalani pemeriksaan karena polisi masih memburu pelaku lainnya dalam grup Facebook "Official Loli Candy's 18+" yang diidentifikasi memiliki member mencapai 7.000 akun dari berbagai negara.
"Kita tunggu nanti bagaimana, nanti pengembangan penyelidikan dan penyidikan," kata Argo.
(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)
Sejauh ini, total tersangka pedofil masih berjumlah lima orang. Adapun korban yang teridentifikasi sudah mencapai 13 orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.