Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka dari Grup Pedofil di Facebook Segera Disidang

Kompas.com - 23/03/2017, 14:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dua tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak atau kasus pedofil di Facebook akan segera disidangkan. Pasalnya, pihak kepolisian telah melimpahkan para tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16).

Dia mengatakan, proses penyidikan untuk dua tersangka pedofil itu diperlakukan berbeda karena masih di bawah umur.

"Jadi dua berkas yang sudah kami sidik untuk kasus pedofilia yang anak di bawah umur dengan tersangka Dicki dengan Siti hari ini sudah lengkap, kami kirimkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).

(baca: Anggota Grup Pedofil di Facebook Ditangkap Polisi)

Argo menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), dan Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) masih menjalani pemeriksaan karena polisi masih memburu pelaku lainnya dalam grup Facebook "Official Loli Candy's 18+" yang diidentifikasi memiliki member mencapai 7.000 akun dari berbagai negara.

"Kita tunggu nanti bagaimana, nanti pengembangan penyelidikan dan penyidikan," kata Argo.

(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)

Sejauh ini, total tersangka pedofil masih berjumlah lima orang. Adapun korban yang teridentifikasi sudah mencapai 13 orang.

Kompas TV Sapa Indonesia akan membahas semakin maraknya paedofil di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com