Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Ahok soal Al Maidah Dinilai sebagai Mekanisme Bertahan

Kompas.com - 29/03/2017, 15:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli, menilai bahwa ucapan, yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, normal disampaikan individu sebagai mekanisme bertahan.

Menurut dia, Ahok menyampaikan hal tersebut tak lepas dari pengalaman buruknya terkait surat Al Maidah.

"Dia merujuk karena orang pernah membuat (Ahok) berada salam satu konteks terpojokkan dan dipakai oleh surat Al Maidah," kata Risa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

(Baca juga: Ahli Psikologi Sosial: Ahok Tidak Gampang Trauma)

Risa menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia menambahkan, pengutipan ayat 51 surat Al Maidah oleh Ahok, tak lain untuk menyuarakan kembali pengalaman buruk.

Adapun satu-satunya pengalaman buruk terkait pilkada yang Ahok ingat, kata Risa, berkaitan dengan surat Al Maidah.

"Menurut saya (ucapan Ahok) adalah mekanisme bertahan survival normal individu," ujar Risa.

Dalam kesempatan yang sama, Risa menjelaskan konteks ucapan Ahok jika dilihat sebagai nalar.

Menurut pengajar di Universitas Indonesia ini, nalar merupakan suatu hal yang tidak pernah disengaja dan dipelajari di sekolah.

Nalar dibentuk dari kebiasaan sehari-hari. Dari kegiatan itu, terjadi mekanisme berpikir dan diaktifkan kembali saat dihadapkan pada situasi tertentu.

"Saya pelajari dan ternyata polisi perlihatkan rentetan ucapan yang diucapkan Pak Basuki termasuk buku yang merujuk Al Maidah," kata Risa.

(Baca juga: Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Banyak Berisi Program Budidaya Ikan)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-16 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com