Elly menyebutkan hal itu dalam konteks Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek yang menurut dia tidak berlaku lagi karena sedang direvisi. Dirjen Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menyatakan, Permenhub itu masih tetap dipakai dan tidak sedang direvisi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 12 Maret menyebutkan, Permenhub tersebut hendak dikaji ulang dan pihak-pihak terkait bakal dikumpulkan. Sebelumnya, Direktur Eksekutif MTI Deddy Herlambang menyebutkan, keberadaan Permenhub ini sebagai salah satu pangkal kegamangan pemerintah provinsi membangun pelintasan tidak sebidang.
Saat ini, beleid Perpres RITJ telah diserahkan Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah satu bulan lalu kami serahkan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat lagi prosesnya," kata Elly.
Meski demikian, tetap saja tantangan terbesarnya adalah menghadapi tentangan sebagian orang karena kenyamanan mesti dikorbankan menyusul pengabaian bertahun-tahun terhadap penegakan aturan.
(Wisnu Aji Dewabrata/Helena F Nababan/M Clara Wresti)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Maret 2017, di halaman 28 dengan judul "Menyadarkan Nilai Keselamatan dan Aturan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.