Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahok soal "Wi-Fi" Al-Maidah

Kompas.com - 04/04/2017, 22:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan mengenai pernyataannya tentang video yang beredar luas di publik. Dalam video itu, Ahok mengatakan username WiFi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".

Ahok menjelaskan bahwa video itu diambil saat dia memimpin rapat pimpinan bersama pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.

"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak). Anak yang main di taman itu lebih baik bisa baca Al-Quran atau khatam," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.

(baca: Ahok: Saya Harus Meminta Maaf Atas Kegaduhan Ini)

Di RPTRA tersebut, kata Ahok, akan dilengkapi fasilitas Wi-Fi. Untuk dapat menggunakan fasilitas Wi-Fi tersebut, Ahok memberi ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Quran.

Mengingat lokasi RPTRA berdekatan dengan masjid. Selain itu, kata dia, penggunaan password dengan kata itu diharapkan mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-Quran.

"Saya ambil contoh, aku tahunya Al-Maidah ayat 51. Password-nya saya bilang 'kafir', untuk menyindir mereka," kata Ahok.

(baca: Hakim Cecar Ahok soal Pidato di Kepulauan Seribu)

Adapun mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang terus melakukan demo penolakan terhadap dirinya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok menyebut, ada pihak yang terus berdemo di Balai Kota setiap hari Jumat dan menolak dia menjadi gubernur.

Selain itu, Ahok juga menyindir oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak bisa menerima gubernur non-muslim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menambahkan barang bukti video saat Ahok mengatakan Wi-Fi dengan password tersebut kepada majelis hakim. Jaksa sempat memutarkan video itu di dalam persidangan.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Bawa 3 Rekaman Alat Bukti di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com