Bawaslu akan memanggil tim pemenangan Anies-Sandi hingga Anies jika keterangan mereka dibutuhkan.
Pemberi dan penerima sembako bisa dipidana
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pembagian sembako merupakan bagian dari politik uang yang mencederai demokrasi di DKI Jakarta.
Selain itu, pembagian sembako seolah menggadaikan kedaulatan pemilih. "Ini kan mencederai demokrasi kita dan pemilih seolah-olah digadaikan kedaulatan pilihannya hanya dengan sembako yang sangat murah. Itu menghina masyarakat," kata Sumarno, Senin.
Sumarno mengingatkan, pemberi dan penerima paket sembako bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187A ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan itu tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.
(Baca juga: KPU DKI: Sembako Gadaikan Kedaulatan Pilihan dan Menghina Masyarakat)
Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut.
"Bagi pasangan calon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.