JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menggunakan lahan di bawah kolong tol Tomang-Pluit seberang Kalijodo sebagai area parkir publik.
Tempat parkir yang akan dibentuk di sana menggunakan sistem park and ride, dengan satu tarif untuk kendaraan tanpa jam maksimal.
"Kalau (parkir kendaraan) di Kalijodo sudah overload, bisa dialihkan ke sana," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/4/2017).
Tarif yang akan dikenakan di sana adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif ini berlaku secara flat, untuk satu kali parkir tanpa batas maksimal.
Untuk menjadikan area park and ride, Dishubtrans DKI bekerja sama dengan pemerintah kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara untuk merapikan kawasan tersebut.
Adapun sampai saat ini, lahan di bawah kolong tol itu masih dihuni sejumlah orang yang tinggal di bangunan semi permanen.
"Secara prinsip, itu sudah bisa dipakai. Kami juga sudah petakan, dengan pemerintah kota, itu bisa dipakai," tutur Sigit.
Baca: Kolong Tol Pluit Masih Dihuni Sejumlah Orang walau Sudah Ditertibkan
Nantinya, jalan inspeksi di dalam kawasan Kalijodo akan diterapkan mekanisme parkir menggunakan gate. Tarif yang diberlakukan adalah progresif, dengan Rp 2.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Dishubtrans DKI ke depan berharap, parkir kendaraan pengunjung Kalijodo bisa dipusatkan di bawah kolong tol tersebut. Sehingga, area di dalam Kalijodo bisa lebih nyaman dan trotoar tidak lagi digunakan untuk parkiran kendaraan.