JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan H Dilun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap kepolisian karena menyiksa anak yang diasuhnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan Kanit AKP Arya menuturkan PRT bernama Septia Mega Mustika (25) itu telah melakukan kekerasan terhadap bocah berinisial H (2 tahun) selama tiga bulan terakhir.
"Sejak awal Februari pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara antara lain menyentil hidung korban secara berulang-ulang hingga hidung korban mengeluarkan darah, menggigit kuping dan tangan," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2017).
Pelaku juga pernah melukai mata korban dengan kukunya hingga melukai bibir korban menggunakan remote TV.
Baca: Aniaya Bayi 11 Bulan, Seorang Pengasuh Ditangkap di Lampung Tengah
Puncaknya, pada 18 April 2017 kemarin, Tika memukul korban menggunakan sebuah mainan gamelan. Bocah berusia 2 tahun itu akhirnya mengalami patah tulang selangka kiri.
Tika diketahui baru setahun bekerja di rumah itu. Ia tega menyiksa H ketika majikannya bekerja dari pagi sampai sore hari. TIka mengaku kesal pada bocah itu.
"Karena sering rewel dan menangis terus," ujar Arya.
Baca: Pengasuh Aniaya Bayi Karena Tak Menurut
Selama beberapa bulan terakhir, ketika orangtua bertanya soal luka di tubuh H, Tika selalu mengaku luka akibat jatuh atau terjepit pintu.
Saat ini kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Tika terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.