Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ketatnya Prosedur untuk Masuk ke Ruang Sidang Vonis Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 08:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dari berbagai kelompok masyarakat sudah berkumpul di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, sejak Selasa (9/5/2017) pagi.

Mereka ingin masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pintu masuk menuju ruang sidang tidak kunjung dibuka hingga pukul 07.30 WIB. Berbagai kelompok masyarakat berkumpul di sekeliling pintu masuk itu.

Warga tidak bisa sembarangan masuk ke ruangan. Polisi mengatur pola kedatangan warga sedemikian rupa.

"Media dulu ya, media dulu yang boleh masuk," ujar salah seorang polisi.

Awak media pun segera mendekat ke arah pintu masuk. Di sana, rombongan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mengenakan pakaian merah putih juga sudah siaga. Mereka berbaur dengan rombongan awak media.

"Tolong media dulu ya," ujar polisi kepada anggota ACTA.

Baca: Jelang Vonis Ahok, Pendukung Siapkan Tugu Keadilan dan 8.000 Mawar

Awak media pun harus menulis nama mereka terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu pengenal khusus. Setelah itu, satu per satu masuk dan melewati metal detector. Di dalam ruangan, polisi akan memeriksa tas mereka satu per satu.

Sementara tas diperiksa, polisi yang lain akan memeriksa badan pengunjung. Setelah awak media masuk, polisi baru mengizinkan kelompok masyarakat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) termasuk ACTA untuk masuk. Sebelum masuk mereka sudah menyerahkan daftar nama kepada polisi.

"Sekarang GNPF ya, 25 orang," ujar polisi.

Baca: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Berlangsungnya Sidang Vonis Ahok

Anggota GNPF juga diperlakukan sama. Tas dan badan mereka diperiksa. Beberapa anggota GNPF yang mengenakan jaket dan peci juga diminta untuk melepas terlebih dahulu.

Setelah tidak ada antrean lagi, pintu masuk langsung ditutup rapat. Tidak hanya itu, pintu masuk juga ditutup dengan gorden berwarna coklat sehingga orang yang berada di luar tidak melihat ke dalam ruangan.

Hari ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis atas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto meminta kepada seluruh pihak agar kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com