Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ahok Sengaja Menodai Agama

Kompas.com - 09/05/2017, 13:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menodai agama. Hakim juga menilai ucapan yang disampaikan Ahok itu dikehendakinya.

Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam penilaian tersebut. Hakim menilai, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tentu mengetahui bahwa persoalan agama adalah persoalan yang sensitif dan mudah menimbulkan gesekan antar-umat agama.

"Apabila ingin membicarakan terkait agama, seharusnya terdakwa menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan, melecehkan agama," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim menilai, Ahok mengetahui bahwa Surat Al Maidah ayat 51 harus dihormati. Namun, Ahok malah mengaitkan ayat tersebut dengan kata-kata yang memiliki konotasi negatif, yakni menggunakan kata "dibohongi pakai Surat Al Maidah".

Baca: Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tidak Terkait Pilkada

Hakim menyebut seharusnya Ahok berhati-hati dan menghindari penggunaan kata-kata berkonotasi negatif yang bisa menghina dan melecehkan simbol-simbol agama apapun. Sebaliknya, Ahok justru tidak berusaha untuk menghindari kata-kata berkonotasi negatif itu.

"Maka dalam hal ini, menurut pengadilan, ada niat untuk sengaja merendahkan atau menghina nilai kesucian Surat Al Maida Ayat 51 sebagai bagian dari kitab suci Umat Islam," kata hakim.

Majelis hakim juga tidak menerima alasan Ahok yang menyebut dia terbayang Pemilu di Bangka Belitung saat seorang ibu hanya diam saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Ahok mengira ibu tersebut tidak mau memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta karena ada kaitannya dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Baca: Dengan Pengawalan Ketat, Ahok Langsung Masuk ke Dalam Rutan Cipinang

"Alasan ini tidak dapat diterima karena itu asumsi terdakwa yang tidak diduking fakta, sedangkan terdakwa tidak menanyakan langsung ke ibu itu apakah pengaruh Al Maidah atau hal lain," ucap hakim.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, mejelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kompas TV Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com