Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?

Kompas.com - 11/05/2017, 20:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah memvonisnya dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama.

"Apa argumentasi yang kuat untuk kemudian langsung menahan Ahok?" kata Bonar dalam sebuah diskusi bertajuk 'Rezim Penodaan Agama 1965-2017' di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Bonar menuturkan, jika ada penahanan, Ahok seharusnya sudah ditahan sejak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebab, alasan dilakukannya penahanan yakni karena pertimbangan kemungkinan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ahok sudah tidak mungkin lagi (menghilangkan) karena barang bukti sudah di court (pengadilan). Tidak masuk akal untuk kemudian menahannya," kata Bonar.

Baca: Begini Gambaran Ruang Tahanan Ahok di Mako Brimob

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Salah satu pertimbangan hakim yakni pada saat masa penyidikan hingga persidangan Ahok tidak ditahan.

Majelis hakim dan pengadilan dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan berdasarkan Pasal 193 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca: Cegah Aksi Massa Pendukung Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri di Mako Brimob

Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Ahok akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lainnya.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tim pengacara Ahok telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Kompas TV Ahok Divonis, Bagaimana Tanggapan Keluarga? (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com