Namun, niat baik Lion Air tak kunjung didapatkan. Akhirnya Octa memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Saya gugat karena saya merasa diterlantarkan di Sepinggan. Saya panik, otomatis saya reschedule. Ada kerugian, kepercayaan saya dengan konsumen saya. Jadi bagaimana ya, jadi turun harga diri saya," ujar Octa.
Kuasa Hukum Octa, Reindra Jasper H Sinaga mengatakan, hari ini pihaknya telah mengajukan gugatan.
Octa menggugat Lion Air untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 512.000 atau sesuai kerugian harga tiket, dan Rp 20 juta karena kerugian dari bisnis Octa yang harus tertunda. Adapun kerugian immateriil sebesar Rp 3 miliar.
"Nanti mediasi kalau Lion Air mau melaksanakan segala macam, maka enggak harus diteruskan ke sidang. Yang penting ada pembelajaran publik, ketika ada hak-hak publik dilanggar jangan diam. Harus merebut hak-hak itu," ujar Reindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.