Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Tidak Menahan Nelayan Pulau Pari

Kompas.com - 17/05/2017, 19:51 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari Ronald Siahaan mengatakan, Polres Kepulauan Seribu yang menangani perkara itu sebelumnya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan.

Kepolisian menilai ketiganya telah kooperatif. Namun, pada 15 Mei lalu, Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ronald menilai Kejaksaan secara paksa melakukan penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya," ujar Ronald melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

"Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," ujar Ronald.

Pada 11 Maret, tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo diamankan Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Pasir Perawan.

Tim Advokasi juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukuman untuk ketiganya.

Secara terpisah, anggota Tim Advokasi Tigor Hutapea menjelaskan uang tersebut dikumpulkan, tidak untuk kepentingan pribadi.

Uang itu dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.

Baca: Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mendatangi dan mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa perbuatan tiga nelayan itu tidak memiliki unsur pidana. Tim advokasi juga mendesak agar kasus ini dihentikan karena dinilai sangat dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Kompas TV Bersyukur Kepada Tuhan, Para Nelayan Ini Gelar Pesta Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com