JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan klub malam di Jakarta wajib tutup selama bulan Ramadhan hingga lebaran pada 2017.
Selain itu, tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga wajib ditutup.
"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Jeje melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Jeje menuturkan, diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.
Baca: Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras
Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga membatasi waktu operasional beberapa usaha pariwisata lainnya.
Untuk usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.
Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.
"Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan