Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskotek hingga Griya Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 18/05/2017, 14:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan klub malam di Jakarta wajib tutup selama bulan Ramadhan hingga lebaran pada 2017.

Selain itu, tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga wajib ditutup.

"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Jeje melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Jeje menuturkan, diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.

Baca: Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras

Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga membatasi waktu operasional beberapa usaha pariwisata lainnya.

Untuk usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.

Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.

BAca: Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Pukul 14.00 WIB

Meskipun beberapa jenis usaha pariwisata diperbolehkan buka selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengharuskan jenis-jenis usaha tersebut tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Al Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.

Aemua jenis usaha yang disebutkan itu juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

Peraturan untuk usaha pariwisata tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017.

Kompas TV Jelang Ramadhan, Harga Beras Naik

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com